Skip to content
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 410/MPP/Kep/9/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR: 110/MPP/Kep/1/1998 – TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI DAN MEMPERDAGANGKAN BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON SERTA MEMPRODUKSI DAN MEMPERDAGANGKAN BARANG BARU YANG MENGGUNAKAN BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (OZONE DEPLETING SUBSTANCES)