Skip to content
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG TATA LAKSANA PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA PENGAWASAN PEMULIHAN AKIBAT PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAERAH