Skip to content
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 45 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)