Skip to content
LAMPIRAN VIII KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR : KEP. 250/MEN/V/2007 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI SUB SEKTOR INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI HULU BIDANG PRODUKSI SUB BIDANG OPERASI PRODUKSI