Skip to content
LAMPIRAN IV KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR : KEP. 244/MEN/V/ 2007 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI SUB SEKTOR INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI HULU HILIR (SUPPORTING) BIDANG SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN