Skip to content
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL MONETER, DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH, DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI DAN DIREKTUR JENDERAL PENGAIRAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI AIR DAN ATAU SUMBER AIR UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANASBUMI